Makalah Negara dan Konstitusi

Makalah Kewarganegaraan

NEGARA DAN KONSTITUSI

Logo Unimed-FMIPA.gif


DISUSUN OLEH :

KELOMPOK III

DEVI  FITRIA NINGSIH
KARYA PRIMA BUTAR-BUTAR
SITI HARDIYANTI
YULI HARDIYANTI

BIOLOGI NONDIK A 2012




FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
  1. Wilayah
  2. Pemerintah
  3. Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian negara itu?
2.      Apakah pengertian konstitusi itu?
3.      Apakah fungsi, tugas, dan sifat-sifat negara?
4.      Apakah bentuk-bentuk dari negara?
5.      Apa saja yang termasuk ke dalam sistim pemerintahan negara setelah amandemen UUD 1945?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari negara.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
3.      Untuk mengetahui fungsi, tugas, dan sifat-sifat Negara.
4.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk Negara yang ada di seluruh dunia.
5.      Untuk mengetahui yang termasuk ke dalam sistim pemerintahan negara setelah amandemen UUD 1945.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Negara dan Bagian- Bagiannya
Pengertian Negara menurut para ahli :
  1. George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
  2. Roger F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  3. Carl Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
  4. Prof. Farid S. : Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  5. George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  6. Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  7. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  8. Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  9. Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  10. Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann : Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
  11. Negara ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. Maclver : Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
  12. Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.      Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.      Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3.      Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

2.2 Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a)         Unsur Konstitutif Negara
            Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
v Rakyat
        adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni negara, meliputi:
1) Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2) Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3) Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4) Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.


v  Wilayah
      adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
-          Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
-          Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
-          Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah negara sebagai berikut:
a.       Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b.      Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d.      Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.


e.       Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
  1. Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
  2. Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
  3. Pemerintah yang Berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
ü  Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
ü  Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pengertian Pemerintah dan Kedaulatan :
ü  Pemerintah : suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
ü  Kedaulatan : suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
b)         Unsur Deklaratif  Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
ü  Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
ü  Pengakuan de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum internasional.

2.3 Sifat-Sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
  1. Sifat Memaksa : negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
  2. Sifat Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  3. Mencakup Semua : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.

2.4 Bentuk-Bentuk Negara
1.      Negara Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.      Negara Kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
ü  Mempunyai 1 UUD
ü  Mempunyai 1 presiden
ü  Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
ü  Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat.
ü  Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
3.      Negara Serikat (Federasi) adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
ü  Tiap negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
ü  Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
ü  Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.

2.5 Fungsi Utama Negara
              1.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
              2.      Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
              3.      Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
              4.      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.

2.6 Tujuan Negara RI
Tujuan negara RI tercantum dalam UUD 1945 Alinea 4 yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
ü  Ketuhanan Yang Maha Esa,
ü  Kemanusiaan yang adil dan beradab,
ü  Persatuan Indonesia, dan
ü  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
ü  serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

2.7 Sistem Konstitusi Negara Indonesia
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
ü  Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
ü  Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.

2.7.1 Beberapa Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
v  Konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu Negara.
v  Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
v  Konstitusi dalam arti sempit berarti piagam dasar atau UUD merupakan suatu dokumen lengkap mengenai peraturan  dasar Negara.
v  Menurut EC Wade :  konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
v  Menurut Carl Schmitt dari mazhab politik  adalah :
ü  Konstitusi dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
ü  Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
ü  Konstitusi dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
ü  Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
2.7.2 Tingkat Konstitusi
Menurut Herman Heller, Konstitusi terbagi dalam 3 tingkat :
1.      Konstitusi sebagai Pengertian Politik : mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2.      Konstitusi sebagai Pengertian Hukum : keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
3.      Konstitusi sebagai Peraturan Hukum : peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.

2.8 Tujuan Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1.      Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.      Hubungan antar lembaga negara.
3.      Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.      Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5.      Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

2.9 Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
ü  Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
ü  Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2.    Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah  undang-undang.
ü  Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
ü  Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
ü  Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyat yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

2.10 Fungsi Konstitusi :
  • Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
  • Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
  • Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat  dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki)  kepada organ-organ kekuasaan negara.



2.11 Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi dalam praktik Ketatanegaraan dapat diartikan sebagai UUD suatu Negara. UUD Negara Indonesia yang berlaku adalah UUD 1945 beserta amamdemennya. UUD 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi. Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
Sifat-sifat hukum tertulis antara lain :
  1. Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara.
  2. Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
  3. Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
  4. Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Hukum dasar tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang disebut dengan ciri-cirinya yaitu :
  • Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
  • Berjalan sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
  • Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
  • Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.

2.12 Sistim Pemerintahan Negara setelah Amandemen UUD 1945
   Sistim pemerintahan negara Indonesia sebelum amandemen dijelaskan secara rinci dan sistimatis dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945.Sistim pemerintahan negara Indonsia ini dibagi atas 7 ( tujuh ) yang secara sistimatis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sebagai study komparatip sistim pemerintahan negara menurut UUD 1945 stelah amandemen, perlu dijelaskan sebagai berikut :
1.      Indonesia adalah Negara Hukum.
Dalam penjelasan Undang Udang Dasar 1945, dikatakan Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum – Rechtsstaat, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka Machtstaat. Hal ini mengandung arti bahwa negara termasuk didalamnya alat pemerintahan dan lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan tindakan tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti meteriil, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan yaitu doelmatigheid dan rechtmatigeheid.
    Dalam segala tindakan pemerintahan dan negara, harus selalu diusahakan memenuhi dua kepentingan atau landasan tersebut.
2.      Sistim Konstitutionil
            Suatu pemerintahan berdasarkan atas sistim konstitutionil atau hukum dasar, tidak bersifat absolut dalam arti kekuasaan tidak terbatas.Sistim ini memberi penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitutionil. Dalam landasan kedua sistim yaitu hukum dan konstituionil diciptakanlah sisitim mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistim itu sendiri dan dapat memperlancar pencapaian cita cita nacional
3.      Kekuasaan Negara Tertinggi ditangan Rakyat
    Sebelum dilakukan amandemen , sistim kekuasaasn tertinggi dinyatakan dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945, sebagai berikut
  • Pasal 1 ayat 2:
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Pasal 3 :
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang Undang Dasar 1945 dan Garis Garis Besar Haluan Negara
  • Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama ” Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
  • Majelis ini yang mengangkat Presiden ( Kapala Negara ) dan Wakil Presiden ( Wakil Kepala Negara ).
  • Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden menjalankan Garis Garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh MPR.
Sedang setelah diadakan amandemen pada tahun 2002 diatur dalam Pasal 1 ayat 2 bunyinya :
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
MPR hasil dari amandemen hanya memiliki :
      a,   Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
a.       Melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden.
b.      Dapat memberhentikan Presiden  dan / atau Wakil Presiden dalam masa Jabatannya menurut undang undang dasar.
   Dari bunyi pasal tersebut kedudukan Presiden bukan Untergeordet, tapi neben, karena presiden langsung dipilih oleh rakyat, sebagaimana bunyi dari Pasal 6 A ayat 1 : Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleh rakyat
4.      Presiden penyelenggara Pemerintahan Negara tertinggi disamping MPR dan DPR
Ø  Sebelum dilakukan amandemen, kedudukan Presiden dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945 angka IV sebagai beriklut :
Ø  Presiden adalah penyelenggara Pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
Ø  Dibawah MPR Presiden penyelenggara pemerintahan negara yang tertingi. Dalam mewnyelenggarakan Pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden ( Consertratiaon of Power and Responsibility upon the Presiden ) .
Setelah diadakan amnademen, maka kedudukan Presiden adalah disamping MPR dan DPR

5.      Menteri Negara ialah Pembantu Presiden.
Sistim ini dijelaskan dalam Undang Undanbg dasar 45 hasil amandemen, maupun dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945. Menteri menteri negara bukan pegawai negari biasa. Walaupun kedudukan Menteri Negeri Negara tergantung pada presiden, tapi menteri bukan pegawai negeri biasa, karena Menteri menterilah yang terutama menjalanlan kekuasaan pemerintah ( Power executief ) dalam praktek.
    Dalam undang Dasar hasil amandemen kedudukan menteri adalah pembantu Presiden ( Pasal 17 ayat 1 ), Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden ( Pasal 17 ayat 2 ) Menteri menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, keududukannya tidak tergantung pada DPR
6.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
   Sistim ini dinyatakan baik dalam Undang Undang Dasar 1945 maupun dalam amandemen.Menurut Undang undang Dasar 1945 hasil amandemen, Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung ( Pasal 6A ayat 1 ). Dengan demikian Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR, hanya saja jikalau Presiden melanggar undang undang maupun Undang Undang dasar, MPR dapat melakukan impeachment. Walaupun Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, Presiden bukan     ” Diktator ” artinya kekuasaan Presiden tidak tak terbatas.



BAB III
RINGKASAN
v  Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta suatu negara mempunyai unsur dan sifat.
v  Sifat – sifat negara yaitu :
-          Sifat memaksa
-          Sifat monopoli dan
-          Sifat mencakup semua
v  Bentuk – bentuk negara ada 3 yaitu :
-          Negara konfederas
-          Negara kesatuan
-          Negara serikat (federasi)
v  Fungsi utama negara sebagai :
-          Fungsi pertahanan dan keamanan
-          Fungsi keadilan
-          Fungsi pengaturan dan ketertiban
-          Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
v  Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
v  Konstitusi terbagi 2 yaitu : konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
v  Sistim Pemerintahan Negara setelah Amandemen UUD 1945 yaitu :
-          Indonesia adalah negara hukum
-          Sistim Konstitutionil
-          Kekuasaan Negara Tertinggi ditangan Rakyat
-          Presiden penyelenggara Pemerintahan Negara tertinggi disamping MPR dan DPR
-          Menteri Negara ialah Pembantu Presiden.
-          Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
                         
DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan : Universitas          Negeri Medan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN GENETIKA ALEL DAN GEN GANDA

LAPORAN MONOHIBRID DAN DIHIBRID

LAPORAN OKULASI