Makalah Negara dan Konstitusi
Makalah Kewarganegaraan
NEGARA DAN KONSTITUSI
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III
DEVI FITRIA
NINGSIH
KARYA PRIMA BUTAR-BUTAR
SITI HARDIYANTI
YULI HARDIYANTI
BIOLOGI NONDIK A 2012
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara yaitu suatu
tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup
yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain.
Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang
harus ada didalamnya yaitu :
- Wilayah
- Pemerintah
- Rakyat
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam suatu
Negara. Jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada maka tempat
tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara.
Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan
dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara
supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut
berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu
bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi
mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada
karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai
pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang
dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti
halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat
dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah
masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur
kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat
istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam
konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam
undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya,
konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau
undang-undang seperti halnya mobil
yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan
menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam
Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan
Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang
keberadannya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian negara itu?
2.
Apakah pengertian konstitusi itu?
3.
Apakah fungsi, tugas, dan sifat-sifat negara?
4.
Apakah bentuk-bentuk dari negara?
5.
Apa saja yang termasuk ke dalam sistim pemerintahan negara setelah amandemen UUD 1945?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian dari negara.
2.
Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
3.
Untuk mengetahui fungsi, tugas, dan sifat-sifat
Negara.
4.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk Negara yang ada di
seluruh dunia.
5.
Untuk mengetahui yang termasuk ke dalam
sistim pemerintahan negara setelah amandemen UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Negara
dan Bagian- Bagiannya
Pengertian
Negara menurut para ahli :
- George Gelinek : Negara adalah
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam
wilayah tertentu.
- Roger
F. Soultau : Negara adalah alat (agency)
atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
- Carl
Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang
mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
- Prof.
Farid S. : Negara adalah
Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
- George
Wilhelm Friedrich
Hegel : Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
- Roelof
Krannenburg : Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
- Prof.
R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
- Prof.
Mr. Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles :
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Negara
ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann : Negara
adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan
kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang
mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
- Negara
ditinjau dari segi organisasi politik
menurut R.M. Maclver : Negara adalah suatu bentuk organisasi yang
melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
- Negara
ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel :
Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu
dengan kekuasaan tertinggi.
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah
(territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi
negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada
organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan
organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari
masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu
organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan
yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang
organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk
suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan
suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang
berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya
unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu
wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan
(Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi
suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi
lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus
dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
2.2
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a) Unsur
Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif
Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
v Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam
suatu Negara atau menjadi penghuni negara, meliputi:
1) Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap
atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2) Bukan
Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam
wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya
: Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3) Warga
Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara).
4) Bukan
Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara
lain sebagai negaranya.
v Wilayah
adalah bagian tertentu dari
permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap.
Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan
dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat.
Perbatasan antara Negara dapat berupa:
-
Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau
lembah.
-
Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat
berduri.
-
Batas menurut geofisika, misalnya: lintang
utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada
10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica,
menghasilkan batas wilayah negara sebagai berikut:
a.
Laut Teritorial
Setiap
negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang
diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis
pantai kearah laut bebas.
b.
Zona Bersebelahan
Zona
bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut
territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi
Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari
garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang
ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan
penangkapan ikan.
d.
Landas Benua
Landas benua
adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE,
selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e.
Landas Kontinen
Landas
kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut
territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen
dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan
dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting
sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala
bentuk, seperti hal-hal berikut :
- Berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut
bila tidak memiliki izin dari negara itu.
- Pemerintah
yang Berdaulat.
Pemerintah
yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
ü Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
ü Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pengertian
Pemerintah dan Kedaulatan :
ü Pemerintah :
suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk
memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
ü Kedaulatan :
suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk
mengatur kehidupan warganya.
b) Unsur
Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur
Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara.
Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak
menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan
berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
ü Pengakuan de
facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan
bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur
konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
ü Pengakuan de
jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum
internasional.
2.3 Sifat-Sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara
mempunyai sifat seperti :
- Sifat
Memaksa : negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar
peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga
Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan
denda.
- Sifat
Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran
kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan
masyarakat.
- Mencakup
Semua : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.
2.4
Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara
Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2. Negara
Kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah
pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
ü Mempunyai 1
UUD
ü Mempunyai 1
presiden
ü Hanya pusat
yang berhak membuat UU
Untuk
memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
ü Sentralisasi,
bila semua urusan diatur dan diurus pusat.
ü Desentralisasi,
pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak
otonomi)
3. Negara
Serikat (Federasi) adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
ü Tiap negara
bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
ü Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
ü Aturan yang
dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
2.5 Fungsi Utama Negara
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta
pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar.
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan
tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang
sama di depan hukum.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan
peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan
rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
2.6 Tujuan
Negara RI
Tujuan negara RI tercantum dalam UUD 1945 Alinea 4
yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
ü Ketuhanan Yang Maha Esa,
ü Kemanusiaan yang adil dan beradab,
ü Persatuan Indonesia, dan
ü Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
ü serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia."
2.7 Sistem
Konstitusi Negara Indonesia
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari
kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang
Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an:
what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document
which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi
dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah
satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut
sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum
penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas
dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari
Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental)
yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu
konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis
(Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis”
(geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis”
(ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution
of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai
konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai
konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam
buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di
dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu
mengatur tentang:
ü Adanya
wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
ü Adanya
ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi
oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur
dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti
halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa
lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen
dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang
dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286
pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal,
selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi
terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal,
Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan
Finlandia 95 pasal.
2.7.1 Beberapa Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
v Konstitusi
berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu
membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu Negara.
v Konstitusi
dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum
dasar.
v Konstitusi
dalam arti sempit berarti piagam dasar atau UUD merupakan suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar Negara.
v Menurut EC
Wade : konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok
dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan tersebut.
v Menurut Carl
Schmitt dari mazhab politik adalah :
ü Konstitusi
dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini
didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya
dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam
organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
ü Konstitusi
dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk
diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat
hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
ü Konstitusi
dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
ü Konstitusi
dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu
sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
2.7.2 Tingkat Konstitusi
Menurut Herman Heller, Konstitusi terbagi dalam 3
tingkat :
1. Konstitusi
sebagai Pengertian Politik : mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa .
Pengertian Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau
sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil
keputusan masyarakat.
2. Konstitusi
sebagai Pengertian Hukum : keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang
normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi
menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan
hukum dan kepastian hukum.
3. Konstitusi
sebagai Peraturan Hukum : peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah
bagian dari konstitusi tertulis.
2.8 Tujuan Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib
untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai
kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada
dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi
itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama
deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1.
Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang
dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan antar lembaga negara.
3.
Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga
negara (rakyat).
4.
Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5.
Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan
tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam
suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam
praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di
dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan
lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak
asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik
dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki
aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama
denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait
dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan
“Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power
of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to
keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa,
sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan
dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan
ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan
peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
2.9 Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara
negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan.
Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di
semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan
klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare,
C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975)
mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
ü Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten
constitution)
ü Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi
fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
ü Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not
supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai
kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).
Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan seperti yang pertama.
ü Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
ü Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang
mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang
dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat,
maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah
paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu
konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power
yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang
diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyat yang
dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului konstitusi, dan
konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan
konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian
hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi
atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi
itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk
hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan
prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang
tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan
diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum
yang lebih tinggi tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh
Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri
Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi
Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan
di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan
ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di
Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
2.10 Fungsi Konstitusi :
- Menentukan
pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
- Memberikan
legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
- Sebagai
instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik
rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki)
kepada organ-organ kekuasaan negara.
2.11
Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi dalam praktik Ketatanegaraan dapat
diartikan sebagai UUD suatu Negara. UUD Negara Indonesia yang berlaku adalah
UUD 1945 beserta amamdemennya. UUD 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar,
yaitu khusus hukum dasar tertulis yang di sampingnya masih ada hukum dasar
tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi. Hukum dasar tertulis
ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan
organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
Sifat-sifat
hukum tertulis antara lain :
- Merupakan
hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat
sebagai warga Negara.
- Berisi
norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan.
- Merupakan
perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control
terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
- Memuat
aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi
manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Hukum dasar
tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang
disebut dengan ciri-cirinya yaitu :
- Kebiasaan
yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
- Berjalan
sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
- Merupakan
aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar.
- Diterima
oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
Sistim
pemerintahan negara Indonesia sebelum amandemen dijelaskan secara rinci dan
sistimatis dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945.Sistim pemerintahan negara
Indonsia ini dibagi atas 7 ( tujuh ) yang secara sistimatis merupakan
pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu
sebagai study komparatip sistim pemerintahan negara menurut UUD 1945 stelah
amandemen, perlu dijelaskan sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah Negara
Hukum.
Dalam
penjelasan Undang Udang Dasar 1945, dikatakan Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum – Rechtsstaat, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
Machtstaat. Hal ini mengandung arti bahwa negara termasuk
didalamnya alat pemerintahan dan lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan
tindakan tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan landasan dan semangat negara hukum
dalam arti meteriil, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua
kepentingan yaitu doelmatigheid dan rechtmatigeheid.
Dalam segala
tindakan pemerintahan dan negara, harus selalu diusahakan memenuhi dua
kepentingan atau landasan tersebut.
2. Sistim
Konstitutionil
Suatu pemerintahan berdasarkan atas sistim konstitutionil atau hukum dasar,
tidak bersifat absolut dalam arti kekuasaan tidak terbatas.Sistim ini memberi
penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan
ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan ketentuan
hukum lain yang merupakan produk konstitutionil. Dalam landasan kedua sistim
yaitu hukum dan konstituionil diciptakanlah sisitim mekanisme hubungan dan
hukum antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistim
itu sendiri dan dapat memperlancar pencapaian cita cita nacional
3. Kekuasaan
Negara Tertinggi
ditangan Rakyat
Sebelum dilakukan amandemen , sistim kekuasaasn tertinggi
dinyatakan dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945, sebagai berikut
- Pasal 1 ayat 2:
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Pasal 3 :
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang Undang
Dasar 1945 dan Garis Garis Besar Haluan Negara
- Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama
” Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
- Majelis ini yang mengangkat Presiden ( Kapala Negara
) dan Wakil Presiden ( Wakil Kepala Negara ).
- Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara
tertinggi, sedang Presiden menjalankan Garis Garis Besar Haluan Negara
yang telah ditetapkan oleh MPR.
Sedang setelah diadakan amandemen pada tahun 2002 diatur
dalam Pasal 1 ayat 2 bunyinya :
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang Undang Dasar.
MPR hasil dari amandemen hanya memiliki :
a, Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
a.
Melantik
Presiden dan / atau Wakil Presiden.
b.
Dapat
memberhentikan Presiden dan / atau Wakil
Presiden dalam masa Jabatannya menurut undang undang dasar.
Dari bunyi pasal
tersebut kedudukan Presiden bukan Untergeordet, tapi neben, karena presiden
langsung dipilih oleh rakyat, sebagaimana bunyi dari Pasal 6 A ayat 1 :
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleh
rakyat
4. Presiden
penyelenggara Pemerintahan Negara tertinggi disamping MPR dan DPR
Ø
Sebelum
dilakukan amandemen, kedudukan Presiden dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945
angka IV sebagai beriklut :
Ø
Presiden
adalah penyelenggara Pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
Ø
Dibawah
MPR Presiden penyelenggara pemerintahan negara yang tertingi. Dalam
mewnyelenggarakan Pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah
ditangan Presiden ( Consertratiaon of
Power and Responsibility upon the Presiden ) .
Setelah diadakan amnademen, maka kedudukan Presiden
adalah disamping MPR dan DPR
5. Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden.
Sistim ini
dijelaskan dalam Undang Undanbg dasar 45 hasil amandemen, maupun dalam
penjelasan Undang Undang Dasar 1945. Menteri menteri negara bukan pegawai
negari biasa. Walaupun kedudukan Menteri Negeri Negara tergantung pada
presiden, tapi menteri bukan pegawai negeri biasa, karena Menteri menterilah
yang terutama menjalanlan kekuasaan pemerintah ( Power executief ) dalam
praktek.
Dalam undang
Dasar hasil amandemen kedudukan menteri adalah pembantu Presiden ( Pasal 17
ayat 1 ), Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden ( Pasal
17 ayat 2 ) Menteri menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, keududukannya
tidak tergantung pada DPR
6. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
Sistim ini
dinyatakan baik dalam Undang Undang Dasar 1945 maupun dalam amandemen.Menurut
Undang undang Dasar 1945 hasil amandemen, Presiden dan wakil presiden dipilih
oleh rakyat secara langsung ( Pasal 6A ayat 1 ). Dengan
demikian Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR,
hanya saja jikalau Presiden melanggar undang undang maupun Undang Undang dasar,
MPR dapat melakukan impeachment.
Walaupun Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR,
Presiden bukan ” Diktator ” artinya
kekuasaan Presiden tidak tak terbatas.
BAB III
RINGKASAN
v Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana
semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta suatu negara
mempunyai unsur dan sifat.
v Sifat
– sifat negara yaitu :
-
Sifat memaksa
-
Sifat monopoli dan
-
Sifat mencakup semua
v Bentuk
– bentuk negara ada 3 yaitu :
-
Negara konfederas
-
Negara kesatuan
-
Negara serikat (federasi)
v Fungsi
utama negara sebagai :
-
Fungsi pertahanan dan keamanan
-
Fungsi keadilan
-
Fungsi pengaturan dan ketertiban
-
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
v Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara.
v Konstitusi
terbagi 2 yaitu : konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
v
Sistim
Pemerintahan Negara setelah Amandemen UUD 1945 yaitu :
-
Indonesia adalah negara hukum
-
Sistim
Konstitutionil
-
Kekuasaan
Negara Tertinggi ditangan Rakyat
-
Presiden
penyelenggara Pemerintahan Negara tertinggi disamping MPR dan DPR
-
Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden.
-
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
DAFTAR
PUSTAKA
Bakry, Noor
Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan :
Universitas Negeri Medan
Komentar
Posting Komentar